INTERPRETATIVE NEWS
Belakangan ini pemberitaan di media baik online maupun offline atau media cetak tengah ramai dengan berita Gubernur Jakarta Basuki Cahya Purnama alias Ahok yang diduga menistakan agama Islam karena membawa-bawa salah satu surat di Al-Quran yaitu surat Al-Maidah ayat 51. Perilaku Ahok ini menimbulkan banyak protes dari kalangan umat Islam khusunya para ulama.
Seorang Kepala Dareah seharusnya bisa menjaga amanah yang diemban, dia juga harus bisa menjaga lisan dan perbuatannya karena dia adalah kepala daerah yang menjadi contoh bagi masyarakat di daerah yang dia pimpin. Ahok seharusnya isa lebih bijak dalam memilih kata-kata ketika melakukan orasi atau berbicara kepada masyarakat. Realistis mengapa umat Islam yang mayoritas di negara Indonesia ini geram dengan perkataan Ahok, karena Ahok tidak tahu bahwa Al-Qur;an yang Agung itu diturunkan langsung oleh Allah SWT dan Allah SWT langsung yang menjaga Al-Qur'an itu, tidak sepantasnya beliau yang beragama selain Islam mengatakan bahwa salah satu surat dalam Al-Qur'an itu bohong. Ini sudah mencakup SARA, Ahok secara tidak langsung menjelek-jelekkan Kitab Suci Umat Islam, seharusnya beliau ditindak lanjuti secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Namun masyarakat merasa polisi lambat dalam menanganin kasus penistaan agama in. Padala sudah jelas bahwa perkataan Ahok itu menyinggung umat Islam.
Seharusnya para polisi bisa tegas dan tak pandang bulu dalam kasus apapun, apalagi ini kasus penistaan agama. Ahok seharusnya dijadikan tersangka dalam kasus ini, tetapi sepertinya banyak sekali pihak "yang melindungi dan menutup-tutupi" kasus ini, sehingga proses penetapan tersangka menjadi sangat lambat dan alot.